New Tutorial

Senin, 15 Oktober 2012

Tugas Pre Test

lihat selengkapnya

Cara instal backtrack di windows 7 dengan menggunakan VMware


Haloo teman teman disini saya akan sedikit menjelaskan tentang bagaimana caranya untuk menginstal backtrack di windows 7
adapun langkah langkah yang perlu disiapkan diantarnya :
Download terlebih dahulu VMware Workstation di situs  resminya visit :VMware workstation Download
Klik pada gambar untuk memprebesar
Setelah Vmware selesai di download instalah Vmware workstation tersebut di komputer anda ,setelah berhisil di instal langkah selanjutnya adalahmendownload backtrack 4 iso visit Download backtrack lalu pilih download backtrack 4 iso.
1570 MB
Setelah Backtrack 4 iso berhasil di download masukan file backtrack iso tersebut ke VMware workstation caranya buka aplikasi VMware workstation terus pada menu home pilih New virtual machine
Maka akan muncul jendela baru pilih untuk seeting configurasi
  1. pada jendela pertama pilih costum advance
  2. Pada jendela 2 pilih hadware compibility :workstation6.5.7 x lalu pilih next
  3. pada kolom 3 pilih instaler disc image iso dan cari file iso backtrack yang telah anda download lalu klik next
  4. pada kolom 4 pilih oprting systemnya di posisi linux dan untuk versionya cari other linux 2.6 karnel lalu klik next
  5. Pada kolom 5 masukan virtual name (terserah anda) dan  jangan lupa seting penyimpanan lokasi di drive mana file backtrack tersebut akan anda simpan,lalu klik next
  6. Pada kolom 6 konfigurasi jumlah prosesor yang akan dipergunakan (seting sesuai kapasitas komputer anda) lalu klik next
  7. Pada kolom 7 Pengaturan memori setiing sesuai kapasitas memori yang anda miltiki lalu klik nekt
  8. pada kolom 8 Pengaturan network  pilih use network adress transltion (nat) klik next
  9. Pada kolom 9 pilih scsi control dan  Lsi logic (recomenended) klik next
  10. pada kolom 10 select disk pilih new crate virtual disk klik nextt
  11. pada kolom 11 select disk pilih new crate virtual disk lalu klik next
  12. pada kolom 12  pengaturan kapasitas pilih store virtual disk as single file klik next
  13. pada kolom 13 untuk setting penyimpanan semua data backtrack simpan file (terserah anda)
  14. klik finish
Tunggu beberapa detik dan barulah masuk ke mesinvmware
Setelah loading maka akan tampil seperti gambar di bawah ini
Ketik startx untuk mulai menjalankan Backtrack 4
Proses instalasi backtrack di windows 7 dengan menggunakan VMware workstation telah selesai dan langkah selanjutnya adalah menginstal seluruh komponen yang ada di backtrack.materi ini akan dibahas di cara  instal backtrack 4
Nb : apabila tutorial ini kurang jelas,temen temen bisa melihat secara langsung video tutorialnya di youtube
thanks to
Mushroomheadbangers for all tutorial
ok demikianlah share sedikit ilmu yang telah saya pelajari dan mudah mudahan dapat bermanfaat buat anda semua.
lihat selengkapnya

Senin, 24 September 2012

Tips Cara Meningkatkan Performa Monitor



Tips Cara Meningkatkan Performa Monitor agar monitor bekerja maksimal sehingga pekerjaan dapat terbantu dengan sempurna. Mudah untuk dipraktekkan! Mau?


Monitor komputer adalah bagian terpenting untuk menampilkan output awal sebelum hasil kerja kita dicetak diatas kertas. Monitor juga sangat vital dalam hal sebagai media editor atas pekerjaan kita. Tanpa monitor kita tidak akan bisa menikmati berbagai layanan fitur multimedia dalam bentuk gambar baik dari internet maupun dari komputer itu sendiri. Bayangkanlah kita hanya akan dapat meraba-raba dalam gelap saat monitor komputer maupun laptop kita tidak dapat dihidupkan hehe :-) penulis trik komputer terbaru sekalipun tak akan bisa membantu Anda kecuali Si Buta Dari Gua Hantu xixixi (GJ)
Kinerja yang baik tentu akan menambah nilai lebih atas monitor kita. Untuk meningkatkan performa monitor kita dapat melakukan teknik setting performa monitor melalui fasilitas Refresh Rate pada System Properties sistem operasi windows kita.

Refresh rate memiliki fungsi untuk menampilkan banyaknya gambar yang muncul di setiap detiknya. Jika nilainya semakin tinggi maka akan semakin baik, tetapi fitur ini sangat tergantung oleh kemampuan monitor itu sendiri. Semakin bagus sebuah monitor semakin tinggi refresh rate yang dapat dioperasikan.
Untuk melakukan refresh rate pada windows Xp dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
  1. Klik kanan pada desktop komputer lalu pilih properties
  2. Klik tab settings kemudian klik menu advanced
  3. Pada kotak yang muncul klik tab monitor
  4. Pada kotak monitor settings, ubah nilai pada screen refresh rate menjadi yang lebih tinggi, misalkan menjadi 75 Hertz atau 85 Hertz. Selanjutnya klik OK
Jika Anda menggunakan monitor jenis CRT (tabung) maka nilai refresh rate yang dianjurkan adalah sebesar 75 Hz atau lebih. Akan tetapi jika monitor Anda mampu menunjukkan refresh rate dengan nilai yang lebih tinggi maka dapat Anda ubah sesuai hal tersebut.
Tips Jago Cara Meningkatkan Performa Monitor image
Itulah artikel web Trik Komputer tentang Tips Jago Cara Meningkatkan Performa Monitorsemoga membantu Anda. Terimakasih atas kunjungan Anda, semoga menjadikan belajar komputer online kita bermanfaat. Amin :-)
lihat selengkapnya

Tutorial Cara Menginstal VGA Pada Komputer Anda



Tutorial Cara Menginstal VGA Pada Komputer Anda
Sebuah kartu grafis atau VGA menentukan bagaimana gambar akan ditampilkan pada monitor Anda. Biasanya, Anda menginginkan layar yang lebih kaya dan memiliki grafis yang tinggi, untuk mendapatkan hal ini bisa Anda dapatkan dengan cara menginstal VGA Card yang memiliki spesifikasi yang lebih tinggi dan tentunya lebih mumpuni.
Kebanyakan orang cenderung untuk mengubah kartu grafis lama dari komputer mereka untuk meningkatkan tampilan pada layar monitor mereka. Memang mengganti kartu VGA yang memiliki spesifikasi yang lebih tinggi berguna jika Anda ingin memiliki tampilan yang lebih tinggi yang mendukung untuk media desain grafis atau sekedar mencoba sebuah permainan komputer yang lebih canggih dan memiliki tampilan yang lebih tinggi dan tingkat detail yang mengagumkan.
Berkaitan dengan pemasangan kartu VGA, maka pada ulasan kali ini Paseban akan membahas bagaimana cara menginstal VGA card pada komputer Anda langkah demi langkah. Untuk segera mengetahui bagaimana cara melakukan instalasi kartu VGA pada komputer ada, maka Anda bisa mengikuti tutorial tentang bagaimana cara menginstal kartu VGA pada komputer Anda.

Peralatan yang dibutuhkan
  • Kartu grafis VGA.
  • Driver kartu grafis VGA.
  • Buku panduan.
  • Obeng non-magnetik.
  • Perangkat anti-statis.
Langkah 1
Kenakan perangkat anti-statis, karena dengan menggunakan ini dapat melindungi kartu grafis Anda dari segala hal yang berkaitan dengan listrik. Karena sekecil apapun kejutan listrik yang mengenai kartu grafis ini akan dapat merusak kartu VGA yang baru Anda beli.

Langkah 2
Matikan komputer Anda dan lepas semua daya yang terkoneksikan ke CPU.

Langkah 3
Lepas panel samping dari CPU dan jangan pernah menyentuh apapun di dalamnya kecuali memang benar-benar dibutuhkan.

Langkah 4
Baringkan CPU sementara sisi dari CPU tersebut dalam keadaan terbuka.

Langkah 5
Carilah PCI-Express atau slot AGP motherboard Anda. Periksa apakah slot penutup PCI-Express atau AGP Slot masih berada di belakang CPU. Dan pastikan bahwa slot ini memang benar-benar masih berada di belakang jika ini merupakan pengalaman Anda dalam memasang kartu VGA.

Langkah 6
Lepaskan pelat IO dengan cara melepasnya menggunakan obeng. Hati hati pada saat melepasnya jangan sampai mengenai komponen terhubung.

Langkah 7
Ambil kartu VGA Anda dan pegang dengan hati-hati jangan sampai Anda menjatuhkannya.

Langkah 8
Masukkan kartu VGA baik slot AGP atau PCI-Express. Pastikan bahwa kartu VGA terpasang pada slot kartu grafis. Jika Anda tidak memasangnya dengan benar maka akan menimbulkan masalah.

Langkah 9
Periksa manual dari kartu VGA Anda tentang bagaimana cara menempatkan kartu VGA secara aman, biasanya para pengguna hanya memasangnya dengan cara memasangnya dengan menggunakan obeng dan sekrup, namun biasanya hal ini menimbulkan kesalahan, karena setiap kartu VGA memiliki perlakuan yang berbeda beda sesuai dengan ketentuan dari pabrikannya.

Langkah 10
Setelah Anda selesai memasang kartu grafis Anda, maka langkah selanjutnya adalah memasang kembali tutup samping CPU Anda dan nyalakan tutup CPU Anda untuk melakukan pengetesan apakah VGA Anda sudah terpasang dengan benar.

Langkah 11
Pada saat Anda menyalakan komputer Anda setelah memasang kartu VGA, maka komputer Anda akan mendeteksi keberadaan perangkat baru yang baru saja diinstal. Jika Anda melakukan instalasi kartu VGA yang berbeda dengan kartu VGA yang sebelumnya, maka Anda membutuhkan driver dari kartu VGA Anda yang umumnya berbentuk CD untuk mengaktifkan penggunaan kartu VGA pada komputer Anda. Atau Anda bisa mengunduhnya langsung pada halaman dari penyedia kartu VGA yang Anda beli.

Langkah 12
Masukkan CD ke CD driver pada komputer Anda. CD instalasi ini biasanya memiliki wizard sendiri untuk dengan mudah dapat menginstal driver Anda tanpa perlu khawatir bagaimana melakukan pengaturan atau penyesuaian terhadap setupnya. Atau jika Anda mengunduh driver tersebut dari halaman penyedia kartu VGA Anda, maka Anda bisa menginstalnya dengan klik ganda pada installer driver Anda.

Langkah 13
Setelah kartu VGA Anda terpasang, maka Anda perlu untuk melihat buku petunjuk tentang kartu VGA Anda, biasanya kartu VGA yang Anda pasang datang dengan versi yang lama, maka Anda perlu melakukan update melalui internet agar Anda mendapatkan dukungan kartu VGA yang lebih baru.
Demikian tutorial Paseban tentang bagaimana cara memasang kartu VGA secara benar dan aman. 

Semoga tips yang Paseban berikan ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mencoba!
lihat selengkapnya

Kamis, 20 September 2012

Ciri - Ciri Pacar Pandai Berciuman

Anda tentu sering mendengar teman Anda mengatakan, "He's really a good kisser!" Apa sih, sebenarnya yang dimaksud dengan pencium yang baik, atau pencium yang hebat? Pencium yang ulung adalah orang yang mencium dengan cara yang sama seperti Anda. Jadi, pada dasarnya setiap orang bisa menjadi pencium yang baik untuk seseorang. Namun jika Anda berusaha bereksperimen dengan gaya atau gerakan tertentu, orang lain justru mungkin tidak akan menikmati yang Anda lakukan. Bahkan, orang yang sudah dewasa pun kadang masih suka berciuman dengan berbagai gaya, mengira pasangannya menikmati ciuman semacam itu. Ada beberapa hal lain yang bisa menjadi tanda bahwa Anda cukup pandai berciuman. Coba simak, apakah Anda memiliki ciri-ciri tersebut.

1. Anda bisa menyinkronisasikan gerakan bibir Anda dengan bibir pasangan Entah apakah ini disebabkan chemistry, insting, atau apapun, namun memang ada orang yang tahu saja bagaimana melakukannya. Bibir Anda, misalnya, langsung saja menyesuaikan dengan bibirnya tanpa banyak berusaha. Mungkin pasangan Anda secara teknis mengikuti bagaimana gerak bibir Anda, tetapi yang terjadi tidak terasa seperti itu. Pendek kata, Anda berdua tinggal membuka bibir Anda bersamaan, pada kecepatan yang sama, lalu secara otomatis saling menempatkan bibir dengan pas.

 2. Anda tidak mencium orang lain dengan cara yang sama Misalnya, cara Anda mencium mantan Anda berbeda dengan cara Anda berciuman dengan pasangan Anda sekarang. Jika Anda bisa sinkron dengan satu pria, Anda tidak bisa mencium dengan cara yang persis sama dan sinkron dengan pria yang lain. Tentu ada gaya lain untuk mencium, namun dengan chemistry, Anda bisa langsung beradaptasi.

 3. Anda tidak menggigit atau mengisap bibir atas atau bibir bawah pasangan Banyak orang yang berusaha membuat pasangannya terkesan, dengan menggigit atau mengisap bibirnya. Namun, hal ini sebenarnya tidak perlu. Bila ini terjadi, yang terjadi sebenarnya sederhana saja: Anda berdua tidak mencium dengan serempak lagi. Anda hanya menunggu dia menuntaskan aksinya, yang merupakan aksi solo.

4. Anda tidak buru-buru melibatkan lidah Anda menunggu hingga Anda "cukup umur" untuk bermain-main dengan lidah. Lagipula, tidak semua orang suka melakukan french kissing. Ada pula yang lebih menikmati ciuman dengan cara "mengunyah" atau mengulum bibir. Sedikit lidah bolehlah, namun jangan sampai lidah Anda meninggalkan mulut Anda. Biarkan lidah Anda bermain-main di dalam mulutnya tanpa terlihat. Anda bisa menjadi pihak yang menggunakan lidah, atau Anda berdua melakukannya juga. Jangan lupa, pria cenderung wet kissing. Atau, ia berkelana dengan lidahnya nyaris ke kerongkongan Anda. Jangan sampai ia kebablasan dan Anda risih sendiri!

5. Anda menggunakan lip balm Bayangkan, jika Anda harus membasahi bibir dulu dengan air liur sebelum mencium si dia. Bisa-bisa, si dia ilfil dengan Anda. Membasahi bibir dengan liur hanya akan membuat bibir Anda lebih kering belakangan. Anda tak perlu mengeluarkan terlalu banyak upaya, kok. Cukup gunakan lip balm untuk mencegah bibir yang kering dan pecah-pecah.

6. Anda tahu bagaimana harus membuat bibir rileks Saat mencium, bibir tidak tegang, tapi tetap rileks. Berikan tekanan yang sama ketika Anda mengaplikasikan lip balm tadi. Tidak terlalu keras, atau terlalu lembut. Jika pasangan mencium dengan terlalu lembut dan ringan, tidak akan ada rasanya, bukan? Ciuman itu hanya akan menjadi sebuah kecupan atau bahkan sentuhan bibir yang ringan. Jika Anda yang melakukannya, si dia bisa mengira Anda tidak ingin berciuman dengannya.

7. Anda tidak memedulikan apakah bibir Anda tipis sedangkan bibir si dia tebal, atau sebaliknya Sensasi saat berciuman tidak dipengaruhi oleh tebal-tipisnya bibir, meskipun ada yang mengatakan bahwa bibir yang penuh lebih kissable. Tetaplah percaya diri, dan berikan ciuman Anda yang hebat
lihat selengkapnya

Senin, 17 September 2012

Cara Download & Daftar PB KAYBO / Columbia




 
Berikut kelebihan dari Point Blank Spanyol:
[-] Dapat point 15.000 + Character 3 hari atau yang lainnya (Ane sih dapat character Hide 9 Hari)
[-] Setiap Naik pangkat dapat Point + Senjata/Character/Beret hitam/Topeng/Item
[-] Setiap Hari Dapat Character/Item/Topeng
[-] Tidak ada Cheater

Mantap kan ? Ayo tunggu apalagi..

Cara Register :
[-] USUARIO/ID : (ID Kamu)
[-] Contraseña/Password : (Password Kamu)
[-] Contraseña de Verificación/Konfirmasi Password : (Masukkan lagi password kamu)
[-] Pregunta para buscar la contraseña/Pertanyaan : (Pilih salah satu pertanyaan)
[-] Respuesta de la pregunta/Jawaban : (Jawaban)
[-] E-Mail : (Email Kamu)
[-] Usuario de Invitador : "ProMaho" (Tanpa Tanda petik)
[-] Código de verificación/Code Verifikasi : (Tulis Kode yang ada di gambar)

Nih langsung aja download :
1. Client : http://pb.kaybo.com/download/download.html (Pilih yang paling atas)
2. Register : http://auth.kaybo.com/member/join_step1.html

Selamat Bermain :D !
lihat selengkapnya

Minggu, 16 September 2012

Undang - Undang ITE

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.



Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.


(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.


Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.



Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………………………….



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…..….. NOMOR .……
lihat selengkapnya